Logo Firma Hukum Kusuma & Rekan
Beranda / Artikel / Ketenagakerjaan di Indonesia: Jenis dan Peraturan

Ketenagakerjaan di Indonesia: Jenis dan Peraturan

Bagikan artikel:

Daftar Isi

Lanskap Ketenagakerjaan di Indonesia diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan utama, termasuk UU No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan amandemen yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 6 Tahun 2023Undang-undang ini mendefinisikan berbagai jenis hubungan kerja, masing-masing dengan hak, kewajiban, dan implikasi hukumnya sendiri. Pemberi kerja harus memahami Ketenagakerjaan di Indonesia untuk memastikan kepatuhan, meminimalkan perselisihan perburuhan, dan mendorong dinamika positif di tempat kerja. Demikian pula, karyawan akan mendapatkan manfaat dari mengetahui hak dan kewajiban mereka di setiap kategori. Artikel ini memberikan kajian mendalam tentang beragam jenis pekerjaan di Indonesia, menyoroti nuansa hukum dan implikasi praktisnya.

Jenis-jenis Pekerjaan Utama di Indonesia

Berdasarkan sistem hukum Indonesia, undang-undang ketenagakerjaan Indonesia membedakan antara dua jenis utama Pekerjaan di Indonesia: Pekerjaan Tetap (PKWTT) dan Pekerjaan Waktu Tertentu (PKWT).

1. Pekerjaan Tetap (PKWTT – Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

A Perjanjian Kerja Tetap (PKWTT) adalah kontrak jangka waktu tidak terbatas yang tidak memiliki tanggal kedaluwarsa yang tetapBiasanya digunakan untuk posisi yang merupakan bagian dari operasi bisnis inti perusahaan. Karyawan dengan kontrak PKWTT menikmati tunjangan karyawan penuh dan berhak untuk:

  • Uang pesangon jika dihentikan.
  • Manfaat kesehatan dan jaminan sosial sebagaimana diamanatkan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peluang pengembangan karir di dalam perusahaan.
  • Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR).
  • Perlindungan pemutusan hubungan kerja, yang mengharuskan pemberi kerja untuk mengikuti prosedur hukum yang ketat sebelum memberhentikan karyawan.

Kontrak PKWTT dapat berbentuk tertulis atau lisan, tetapi kontrak tertulis sangat disarankan untuk menghindari sengketa hukum.

2. Pekerjaan Waktu Tertentu (PKWT – Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Jangka Tetap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah pekerjaan berbasis kontrak dengan masa kerja terbatas dan persyaratan tertentu. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021Kontrak PKWT tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut:

  • Mereka dapat didirikan untuk suatu maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan kontrak.
  • Karyawan berhak untuk ganti rugi ketika kontrak mereka berakhir, bahkan jika tidak diperpanjang.
  • Manfaat kesehatan dan jaminan sosial sebagaimana diamanatkan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan berdasarkan masa kerja.
  • PKWT umumnya digunakan untuk pekerjaan musiman, proyek jangka pendek, atau peran khusus.
  • Berbeda dengan karyawan PKWTT, karyawan PKWT adalah tidak berhak atas pesangon setelah kontrak berakhir.

Pengusaha harus mendaftarkan kontrak PKWT pada instansi ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan.

Baca lebih lanjut artikel kami: Pembayaran THR Indonesia: Panduan Pengusaha tentang Aturan, Perhitungan & Kepatuhan

Jenis Pekerjaan Lainnya di Indonesia

1. Outsourcing (Alih Daya)

Alih daya memungkinkan perusahaan untuk melibatkan penyedia layanan pihak ketiga. Biasanya, alih daya digunakan untuk mempercepat pertumbuhan perusahaan dalam hal strategi bisnis, sementara perlindungan karyawan akan dijamin dan diurus oleh perusahaan alih daya. Menurut Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja, perjanjian outsourcing harus memenuhi kriteria berikut:

  • Karyawan tetap berada di bawah pekerjaan perusahaan outsourcing, atau dapat disesuaikan dengan perusahaan klien.
  • Perusahaan outsourcing bertanggung jawab untuk memastikan pembayaran gaji, tunjangan, dan perlindungan karyawan.
  • Karyawan harus menerima BPJS Jaminan Sosial dan Hak-Hak Ketenagakerjaan Lainnya sesuai dengan persyaratan hukum.
  • Ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja juga memberikan kepastian lebih terkait perlindungan hak pekerja yang merupakan perlindungan yang dijamin oleh perusahaan outsourcing.

Pengaturan pengalihdayaan yang tidak terstruktur dengan baik dapat mengakibatkan sengketa hukum, di mana karyawan menuntut pengakuan sebagai karyawan langsung dari perusahaan yang mempekerjakan.

2. Karyawan Harian

Karyawan harian dipekerjakan berdasarkan pekerjaan harian, biasanya untuk pekerjaan manual atau tidak terampil. Kategori ini meliputi:

  • Karyawan biasanya dibayar pada akhir setiap hari kerja atau dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (majikan dan karyawan) berdasarkan perjanjian kerja.
  • Karyawan harian berhak memperoleh tunjangan yang sama dengan karyawan kontrak, termasuk kompensasi berdasarkan masa kerja.
  • Karyawan biasanya bekerja di bawah satu perusahaan.

Meskipun hemat biaya bagi bisnis, penggunaan karyawan harian harus dikelola dengan hati-hati untuk menghindari jebakan hukum.

3. Lepas

Pekerja lepas bekerja berdasarkan proyek. Sebenarnya hampir sama dengan konsep karyawan harian, tetapi tidak terbatas pada satu perusahaan. Mereka dapat bekerja di lebih dari satu perusahaan sebagai pekerja lepas. Tidak seperti konsep karyawan lainnya, pekerja lepas:

  • Memiliki tidak ada jam kerja tetap dan dapat mengambil beberapa proyek dari klien yang berbeda.
  • Adalah tidak berhak atas pesangon, jaminan kerja, atau tunjangan karyawan.
  • Biasanya bekerja di bawah perjanjian layanan (perjanjian jasa) alih-alih kontrak kerja. Namun, perjanjian kontrak tetap dapat digunakan sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
  • Harus menangani sendiri pajak dan kontribusi jaminan sosial secara mandiri.

Freelancing semakin populer di industri kreatif, TI, pembuatan konten, dan layanan konsultasi. Namun, perusahaan yang mempekerjakan pekerja lepas harus memastikan ketentuan kontrak yang jelas untuk menghindari potensi perselisihan kesalahan klasifikasi.

3. Pekerjaan Paruh Waktu

Karyawan paruh waktu bekerja lebih sedikit jam daripada karyawan penuh waktu dan seringkali dipekerjakan untuk memenuhi kebutuhan bisnis tertentu. Aspek-aspek penting meliputi:

  • Karyawan paruh waktu biasanya bekerja kurang dari 40 jam per minggu.
  • Mereka berhak memperoleh tunjangan pro-rata, termasuk jaminan sosial dan THR, berdasarkan jam kerja mereka.
  • Pengaturan ini menguntungkan baik pemberi kerja maupun karyawan, menawarkan penghematan biaya bagi bisnis dan keseimbangan kehidupan kerja bagi karyawan.

4. Kerja jarak jauh

Dengan berkembangnya teknologi digital, kerja jarak jauh semakin umum di Indonesia. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang ketenagakerjaan, pengaturan kerja jarak jauh sebaiknya diformalkan melalui kontrak kerja atau kebijakan perusahaan. Anda dapat menggunakan Perjanjian Kerja Tetap atau Perjanjian Kontrak. Pertimbangannya meliputi:

  • Pedoman yang jelas tentang jam kerja dan ketersediaan.
  • Karyawan jarak jauh berhak memperoleh manfaat yang sama dengan karyawan di kantor.
  • Pengusaha dapat menyediakan peralatan dan penggantian biaya terkait pekerjaan.

Pekerjaan jarak jauh menawarkan fleksibilitas dan akses ke kumpulan bakat yang lebih luas tetapi membutuhkan sistem komunikasi dan manajemen yang kuat.

5. Magang

Program magang adalah program pelatihan terstruktur di mana individu mengembangkan keterampilan kerja di dalam perusahaan. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 36 Tahun 2016 hingga kini telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa:

  • Magang tidak digolongkan sebagai karyawan tetapi harus mendapat sertifikat pelatihan.
  • Perusahaan harus menyediakan tunjangan, meskipun mereka tidak berkewajiban memberikan gaji penuh.
  • Perusahaan harus membuat perjanjian magang dengan peserta magang untuk melindungi hak-hak peserta magang.
  • Durasi program harus ditentukan, durasi terpanjang adalah dua belas bulan.
  • Perusahaan yang melaksanakan program magang mempunyai kewajiban melaporkan hasil magang kepada instansi ketenagakerjaan dan jumlah peserta magang tidak lebih dari 20% dari jumlah seluruh karyawan pada suatu perusahaan.

Magang memberi manfaat bagi pemberi kerja dan peserta pelatihan dengan mendorong pengembangan keterampilan dan kesiapan tenaga kerja.

6. Kemitraan Bisnis (Kemitraan)

Bisnis tertentu, seperti platform transportasi online, pasar daring, dan waralaba ritel, melibatkan karyawan sebagai mitra bisnis, alih-alih sebagai karyawan. Pengaturan ini berbeda dari pekerjaan tradisional karena:

  • Mitra bekerja mandiri dan memperoleh pendapatan berdasarkan komisi atau perjanjian pembagian pendapatan.
  • Mereka tidak menerima gaji tetap, tunjangan karyawan, atau perlindungan hukum ketenagakerjaan.
  • Perusahaan biasanya menyediakan dukungan bisnis, seperti branding, akses teknologi, dan panduan operasional.
  • Karena Kemitraan Bisnis berbeda dengan karyawan lain yang didefinisikan dalam hukum ketenagakerjaan, maka konsep kerjanya pun akan berbeda.

Untuk model Kemitraan Bisnis, kami sarankan Anda berkonsultasi dengan ahli hukum untuk menentukan jenis pekerjaan yang sesuai dengan konsep ini. Hal ini juga untuk memastikan bahwa perusahaan Anda mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Pertimbangan Utama bagi Pengusaha

Ketika mempekerjakan karyawan dalam jenis Pekerjaan apa pun di Indonesia, perusahaan harus memastikan:

  • Kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan Indonesia untuk mencegah perselisihan atau hukuman.
  • Kontrak yang terstruktur dengan baik yang menguraikan hak, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
  • Perbedaan yang jelas antara model ketenagakerjaan dan kemitraan untuk menghindari kesalahan klasifikasi hukum.
  • Ketahui ABC hak dan kewajiban sebagai pemberi kerja untuk mematuhi sistem hukum Indonesia.

Kusuma & Partners membantu Anda dengan konsultasi komprehensif terkait Tenaga Kerja & Ketenagakerjaan di Indonesia, memastikan kepentingan hukum sambil mematuhi semua persyaratan hukum.

Kesimpulan

Memahami Peraturan Ketenagakerjaan di Indonesia sangat penting bagi bisnis untuk menjaga kepatuhan hukum, efisiensi operasional, dan stabilitas tenaga kerja. Dengan memilih jenis kontrak kerja yang tepat, perusahaan dapat mengoptimalkan biaya tenaga kerja sekaligus melindungi hak-hak karyawan.

Untuk bantuan hukum profesional terkait Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan di Indonesia, hubungi kami hari ini.

Bermitra dengan Firma Hukum Kusuma & Partners untuk Bantuan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Perusahaan kami mengkhususkan diri dalam Tenaga Kerja & Ketenagakerjaan Hukum, memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan Indonesia. Kami menyediakan panduan hukum strategis, mengelola persetujuan regulasi, dan melindungi kepentingan klien kami di setiap tahap. Dengan pengalaman luas dalam Tenaga Kerja & Ketenagakerjaan Hukum, kami memastikan kepatuhan, menyelaraskan hubungan ketenagakerjaan, dan tindakan yang efisien.

Bermitralah dengan kami untuk solusi hukum yang andal, profesional, dan strategis yang melindungi bisnis Anda dari kebingungan hukum ketenagakerjaan dan menyelesaikan perselisihan dengan solusi terbaik. Isi formulir bentuk di bawah.

PERNYATAAN: Konten ini ditujukan hanya untuk tujuan informasi umum dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum. Untuk saran profesional, silakan berkonsultasi dengan kami."

Ya. Jika perusahaan terus mempekerjakan karyawan kontrak melebihi masa kerja maksimum lima tahun atau tidak mendaftarkan kontrak dengan benar, status karyawan tersebut dapat dianggap secara hukum sebagai karyawan tetap (PKWTT). Ini berarti perusahaan wajib memberikan pesangon dan tunjangan karyawan tetap lainnya. Pada dasarnya, status karyawan dapat diubah kapan saja berdasarkan pertimbangan perusahaan dan perjanjian kerja.

Tenaga kerja asing hanya dapat bekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) karena mereka harus memiliki Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Kerja Waktu Tertentu (RPTKA). Mereka tidak dapat memegang status Tenaga Kerja Tetap (PKWTT) dan umumnya dipekerjakan pada peran-peran khusus yang keahlian lokalnya kurang memadai.

Tidak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, kontrak PKWT dapat diperpanjang dalam jangka waktu total lima tahun. Jadi, hanya jangka waktu kontrak yang dibatasi oleh undang-undang. Jika pemberi kerja ingin menggunakan kontrak satu tahun, perpanjangan satu tahun lagi masih dimungkinkan, asalkan total masa kerja tidak lebih dari lima tahun.

Ya, sampai batas tertentu. Perusahaan alih daya wajib memberikan hak-hak ketenagakerjaan minimum kepada pekerja alih daya, seperti BPJS dan upah yang layak. Namun, mereka mungkin tidak menerima tunjangan yang sama dengan karyawan tetap perusahaan yang mempekerjakannya.

Hubungi kami

Berita Terkait

Menghindari Investigasi Penggelapan Pajak di Indonesia: Praktik Terbaik bagi Perusahaan

Menghindari Investigasi Penggelapan Pajak di Indonesia: Praktik Terbaik bagi Perusahaan

Selama dekade terakhir, Indonesia telah mengalami transformasi signifikan dalam administrasi perpajakan. Komitmen pemerintah untuk memperkuat transparansi fiskal, yang didorong oleh Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan penerapan sistem perpajakan digital, telah menjadikan perilaku perpajakan perusahaan sebagai fokus utama pengawasan regulasi. Perusahaan yang sebelumnya memandang perpajakan hanya sebagai kewajiban kepatuhan […]

Hak Cipta © 2026 Firma Hukum Kusuma. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.